post

Salah satu fungsi pemerintahan adalah melaksanakan kegiatan pembangunan dan pelayanan yang merupakan bagian dari tugas umum pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, akuntabel dan transparan. Sehingga dalam menyelenggarakan fungsi pemerintah yang baik maka organisasi birokrasi harus professional dan akuntabilitas terhadap masyarakat agar masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diterimanya. Ketika dimintai konfirmasi terkait apa itu paten dan apakah ada dasar hukumnya Kasi Pelayanan Kecamatan Kebonsari yang akrab di panggil Mbak ERNI USWIYATI, S.S  Menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) menjelaskan “PATEN merupakan sebuah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang pada pelaksanaan pelayanannya mulai dari tahap permohonan sampai dengan diterbitkannya dokumen hanya dilakukan pada satu tempat”. Dalam hal ini PATEN tersebut dimaksudkan untuk menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat

This entry was posted in Berita.