KATA PENGANTAR

Laporan Kinerja Kecamatan Kebonsari merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis Tahun 2021. Laporan Kinerja ini merupakan tahun ke-3 pelaksanaan Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Tahun 2018- 2023. Penyusunan Laporan Kinerja ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Riviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Tahun 2018-2023.

Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Kecamatan Kebonsari. Kinerja Kecamatan Kebonsari diukur atas dasar penilaian indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021.

Secara umum capaian kinerja sasaran telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun, beberapa indikator belum menunjukan capaian sesuai target. Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan dan dukungan aktif segenap komponen aparatur negara, masyarakat, dunia usaha dan civil society sebagai bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi negara.

Berdasarkan analisis dan evaluasi obyektif yang dilakukan melalui Laporan Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021 ini, diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Kecamatan Kebonsari pada tahun-tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government.

Madiun,    7         Januari         2022

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                  i

DAFTAR ISI                                                             iii

BAB I PENDAHULUAN                                           xx

  1. Latar Belakang                                                xx
  2. Struktur Organisasi dan Tata Kerja                xx
  3. Isu Strategis Perangkat Daerah                       xx
  4. Landasan Hukum                                           xx
  5. Sistematika                                                     xx

BAB II PERENCANAAN KINERJA                           xx

  1. Rencana Strategis                                           xx
  2. Rencana Kinerja Tahun 2021                          xx
  3. Perjanjian Kinerja Tahun 2021                         xx

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA                        xx

  1. Capaian Kinerja Organisasi                             xx
  2. Realisasi Anggaran                                          xx
  3. Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya   xx

BAB IV PENUTUP                                                   xx

LAMPIRAN                                                              xx

SK TIM SAKIP PERANGKAT DAERAH                 xx

MATRIKS RENSTRA                                               xx

SK PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA  xx

PERJANJIAN KINERJA KEPALA PERANGKAT DAERAH                                                                xx

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.

Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Kecamatan Kebonsari selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.

Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Propinsi dan Nasional.

Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate. Sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang- undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Kebonsari  Kabupaten Madiun diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.

B.    Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, Jabatan Struktural Kantor Kecamatan Kabupaten Madiun.   Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
    1. Pelaksanaan pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
    1. Pelaksanaan pengkoordinasian penerapan  dan penegakaan  peraturan perundang-undangan.
    1. Pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaa prasarana   dan   fasilitas pelayanan umum.
    1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan.
    1. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
    1. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
    1. Pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
    1. Penyelenggaraan fasilitasi penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur organisasi dan tatakerja yaitu Camat sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris Camat, Kepala Seksi dan Sub Bagian. Berikut bagan struktur organisasi Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.

Gambar 1.1

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KEBONSARI

Sumber : Peraturan Bupati Madiun No. 60 Tahun 2016

A.    Isu Strategis Perangkat Daerah

Isu Strategis Perangkat Adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang pembangunan daerah.

Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Kecamatan Kebonsari periode 2018-2023 sebagai berikut :

  1. Memasuki era globalisasi tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Bentuk respon tuntutan tersebut adalah munculnya aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) amanat yang perlu dilakukan adalah melakukan kajian kualitas layanan publik untuk menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai perwujudan Good Governance dalam bentuk akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat. Selaku penyelenggara Pelayanan publik, dimana seharusnya bisa memberikan pelayanan secara akurat, cepat, tepat dan akuntabel, namun pada kenyataannya masih belum bisa memberikan pelayanan seperti yang diharapkan tersebut di atas, hal ini disebabkan kualitas/ profesionalisme aparatur pemerintahan baik kecamatan maupun desa masih rendah / kurang produktif.
  2. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur. Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pemberian pelayanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya usaha untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan sumber daya aparatur.
  3. Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha diwilayah. Partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha yang masih sangat minim dalam penyelenggaraan pembangunan utamanya pembangunan peningkatan infrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terlebih pada pembangunan peningkatan insfrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Terlebih dengan adanya kewajiban pengusaha untuk sungguh– sungguh memperhatikan Company/Coorperate Sosial Resposipility (CSR), maka kecamatan harus benar-benar memanfaatkan peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perumusan Isu strategis pada tahun 2021 mengacu pada Renstra Kecamatan Kebonsari periode 2018-2023, Arahan Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan secara akurat, cepat, tepat dan akuntabel.
    1. Peningkatan kualitas dan kemampuan sumber daya aparatur.
    1. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha diwilayah Kecamatan Kebonsari.

B.    Landasan Hukum

Laporan Kinerja Kecamatan Kebonsari ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP};
    1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023;
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
    1. Peraturan Bupati Madiun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023;
    1. Peraturan Bupati Madiun Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
    1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

E. Sistematika

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 adalah :

BAB IPENDAHULUAN
 Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
BAB IIPERENCANAAN KINERJA
 Meliputi Perencanaan Strategis sebelum dan setelah reviu
BAB IIIAKUNTABILITAS KINERJA
 Meliputi Capaian  IKU,  Pengukuran,  Evaluasi  dan  Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan
BAB IVPENUTUP

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

A. RENCANA STRATEGIS

Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistimatis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018 – 2023 . Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggung jawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan / kebijakan bahwa Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.

Renstra Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2018- 2023.

Penyusunan Renstra Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun telah melalui tahapan – tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehingga Renstra Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan stakeholder.

Selanjutnya, Renstra Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.

1.    Visi

Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh Pemerintah Kabupaten Madiun.

Visi Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 adalah:

2.    Misi

Sedangkan untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :

Misi 1              :Mewujudkan rasa aman bagi seluruh masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kabupaten Madiun;
Misi 2              :Mewujudkan Aparatur Pemerintah yang profesional untuk meningkatkan pelayanan publik;
Misi 3              :Meningkatkan pembangunan ekonomi yang mandiri berbasis agrobisnis, agroindustri dan pariwisata yang berkelanjutan;
Misi 4              :Meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan;
Misi 5               :Mewujudkan  masyarakat   berakhlak   mulia   dengan meningkatkan kehidupan                      beragama,                      menguatkan budaya dan mengedepankan kearifan lokal.

Perumusan tujuan dan sasaran Kecamatan Kebonsari mengacu pada Misi ke-II, yaitu : Mewujudkan Aparatur Pemerintah yang profesional untuk meningkatkan pelayanan public.

3.    Tujuan dan Sasaran

Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa strategis.

Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Istansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 sebanyak 1 tujuan dan 2 sasaran strategis.

Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun sebagai berikut :

Tabel 2.1

Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target

Kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun

No.TUJUANSASARANINDIKATOR TUJUAN/ SASARANTRAGET KINERJA TUJUAN/ SASARAN TAHUN KE –
20192020202120222023
123456789
1Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang Berkualitas Indeks Kepuasan Masyarakat00838485
  Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan00787980
Nilai Sakip Kecamatan00838485

Sumber : Renstra Kecamatan Kebonsari periode 2018-2023

4.    Indikator Kinerja Utama

Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah.

Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Tabel 2.2. Indikator Kinerja Utama

Kecamtan Kebonsari Kabupaten Madiun

  TUJUAN  KINERJA UTAMA/SASARAN STRATEGI/OUTCOME  INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU )PENJELASAN FORMULASI PENGHITUNGAN (X 100% )  SUMBER DATAPENANGGUNG JAWAB
  
Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam pelayanan Kecamatan yang berkualitasMeningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan  Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan(Presentase Layanan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik sesuai Ketentuan + Persentase Layanan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan + Persentase Layanan Ketentraman dann Ketertiban Umum + Persentase Layanan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum + Pesentase Layanan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa ) dibagi 5 di kali 100%Kantor CamatKasi Pelayanan   Kasi Trantib   Kasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan   Kasi Kesejahteraan Sosial   Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  
 
 
  
  

B.       Rencana Kinerja Tahun 2021

Rencana kinerja tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Kinerja Tahun 2021 termuat di dalam dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2021. Berikut Rencana Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021 :

Tabel 2.3

Rencana Kinerja Tahun 2021

Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun

  NO  TUJUAN  SASARANINDIKATOR KINERJA  SAT.  TARGET
(1)(2)(3)(4)(5)(6)
1Meningkatnya Penyelenggaraa n      Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang berkualitas.  Indeks Kepuasan Masyarakat .Nilai83
  1.Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Pelayanan Masyarakat KecamatanPersen78
    Nilai  Sakip Kecamatan.Nilai83

Sumber : Rencana Kerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tahun 2021

C.       Perjanjian Kinerja Tahun 2021

Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 mengacu pada dokumen Renstra Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023, dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2021, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2021, dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021. Pada tanggal 04 bulan Januari  tahun  2021  ditetapkan  Perjanjian  Kinerja  Camat Kebonsari     Kabupaten     Madiun     telah     menetapkan     Perjanjian      Kinerja Tahun 2021 dengan uraian sebagai berikut:

Tabel 2.4

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021

KECAMATAN  KEBONSARI PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

NoSasaran StrategisIndikator KinerjaTarget
1.Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan1.Indeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan78
2.Nilai Sakip  Kecamatan.83

Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021

Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapkan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Kecamatan Kebonsari :

Tabel 2.5

Program dan Kegiatan Kecamatan Kebonsari Tahun 2021

NO.PROGRAM/ KEGIATANINDIKATOR KINERJATARGETANGGARAN
12345
 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN / KOTA  Nilai SAKIP Perangkat Daerah83351.433.839
 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUMPresentase Terlaksananya Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum100 persen64.864.000
 PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUMPresentase Terlaksananya Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum100 Persen8.915.580
 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESAPresentase Program Pembinaan dan Pengawasan dan Pemerintahan Desa100 Persen60.322.800
 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIKPersentase terselenggaranya program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik100 Persen6.461.500
 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHANPersentase Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan100 Persen25.738.450

Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2021

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:

  1. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
    1. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
    1. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
    1. Pada tanggal 20 bulan Desember tahun 2021 dilaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dikarenakan Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran). dengan uraian target kinerja sebagai berikut :

Tabel 2.6

PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN – APBD

TAHUN ANGGARAN 2021

KECAMATAN KEBONSARIPEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

NOSASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJATARGET
(1)(2)(3)(4)
  1.Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan    78
Nilai SAKIP Kecamatan  83
PROGRAMANGGARANKETERANGAN
  1.    Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota  Rp.  351.433.839.00  APBD
  2      Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik    Rp.    6.461.500.00   APBD
3.Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan    Rp.25.738.450,00  APBD
4.Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum  Rp.8.915.580,00APBD
6.     7.Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa   Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum  Rp.   Rp.  60.322.800,00   64.864.000,00  APBD   APBD
   JUMLAH    Rp.  470.116.367,00  

Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing-masing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2018-2023 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.

Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.

Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja tujuan/sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja tujan/sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan/sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja tujuan/sasaran.

Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja, sebagai berikut

:

Tabel 3.1

Pengkategorian Capaian Kinerja

NoKategori/InterpretasiRata-Rata % Capaian
1Sangat Baik120 ≥ X > 100
2BaikX = 100
3Cukup80 < X < 100
4Kurang50 ≤ X ≤ 80
5Sangat KurangX < 50

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.

Dalam laporan ini, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing- masing indicator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2018-2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2021. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada PerjanjiannKinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021         dan   Indikator     Kinerja       Utama Kecamatan Kebonsari.

A.       Capaian Kinerja Organisasi

Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah    yang                      bersangkutan.                  Upaya                      untuk     meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan  suatu   organisasi.   Hasil   pengukuran   atas   indikator   kinerja utama Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tahun 2021 menunjukan hasil sebagai berikut:

Tabel 3.2

Capaian Indikator Kinerja Utama

Kecamatan Kebonsari Tahun 2021

 

No.TUJUANSASARANINDIKATOR TUJUAN/ SASARANTARGETREALISASICAPAIAN %KATEGORRISUMBER DATA
2021
123456789
1Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang Berkualitas Indeks Kepuasan Masyarakat8381.598CukupSurvey Mandiri
Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan787697CukupSurvey Masyarakat Mandiri
Nilai Sakip Kecamatan8334.0341Sangat KurangEvaluasi Inspektorat

Uraian penjelasan tabel :

Berdasarkan tabel tersebut di atas dapat diketahui bahwa pencapaian sasaran kinerja Kantor Kecamatan Kebonsari yang tersebar dalam 2 (dua) lndikator  Kinerja  Utama  OPD  pada  tahun  2021    mencapai  81.5%.  Hal  ini  berarti bahwa target semua sasaran belum tercapai. Sasaran strategis 1 yaitu Meningaktnya Kinerja Pelayanan Publik capaian kinerja indikatornya mencapai 81.5% yang berarti   target pada  sasaran  satu  belum tercapai.  Untuk  sasaran strategis 2  Nilai Sakip   kecamatan capaian  kinerja indikatomya    mencapai   34.03   yang   berarti  target pada sasaran dua belum tercapai.

Perbandingan capaian kinerja tahun 2021 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2019 diuraikan pada tabel berikut :

Tabel 3.3

Perbandingan Capaian Kinerja

N o.Tujuan/ SasaranIndikator Kinerja20202021
TargetRealisasi% CapaianTargetRealisasi% Capaian
 Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Di Kecamatan Yang BaikIndeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Nilai B7883.58107 %   
 Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja KecamatanNilai SAKIP A8174.3892 %   
         
 Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan     yang berkualitas.    Indeks Kepuasan Masyarakat .   8381.598
   Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan   787697
Nilai Sakip Kecamatan.   8334.0341

Uraian penjelasan tabel :

Berdasarkan tabel tersebut di atas dapat diketahui bahwa pencapaian sasaran kinerja Kantor Kecamatan Kebonsari yang tersebar dalam 2   (dua) lndikator Kinerja Utama OPD pada tahun 2020 sudah mencapai target. Sedangkan untuk indikator tahun 2021 terdapat 2 (dua) sasaran target pada  sasaran  dua belum telah tercapai.

Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen  perencanaan  strategis  Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun periode 2018-2023 diuraikan sebagai berikut :

Tabel 3.4

Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis

No.  Tujuan/ SasaranIndikator KinerjaRealisasi Kinerja Tahun 2021Target Akhir 2023Tingkat Kemajuan
123456=4/5*100
 Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan     yang berkualitas.  Indeks Kepuasan Masyarakat .81.585104 %
 Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan7680105 %
 Nilai Sakip Kecamatan.34.0385250 %

Uraian penjelasan tabel :

Realisasi kinerja Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2021 sudah baik. Akan tetapi diperlukan adanya peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang andal, memuat kesederhanaan dalam prosedur pelayanan masyarakat agar tercapainya Indeks Kepuasan Masyarakat yang optimal. Selain itu peningkatan dalam kinerja pelayanan kecamatan dapat dioptimalkan melalui peningkatan manajaemen rencana kinerja, pelaporan kinerja, hingga evaluasi kinerja dalam mencapai sasaran kinerja organisasi untuk tahun-tahun kedepan nya agar realisasi kinerja pelayanan masyarakat dapat mencapai target.

Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan standart nasional diuraikan sebagai berikut :

Tabel 3.5

Perbandingan Capaian

Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun

Tahun 2021 dan 2023

No.Tujuan/SasaranIndikator KinerjaRealisasi Tahun 2021Standari Akhir Periode RenstraCapaian %
123456=4/5*100
 Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan     yang berkualitas.  Indeks Kepuasan Masyarakat  81.585104 %
 Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan7680105 %
Nilai Sakip Kecamatan.34.0385250 %

Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan disajikan pada tabel berikut :

Tabel 3.6

Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi

Tahun 2021

  No.Tujuan/SasaranIndikator KinerjaTargetRealisasi% CapaianAnalisis Keberhasilan/KegagalanSolusi yang dilakukan
 Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam  Pelayanan Kecamatan yang Berkualitas.    Indeks Kepuasan Masyarakat8381.598Masih kurang optimalnya petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Akan lebih optimal dalam pelayanan kepada masyarakat.
   Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan787697Masih kurang optimalnya petugas Dalam Pelaksanaan tupoksinya.Akan lebih optimal dalam pelayanan kepada masyarakat.
 Nilai Sakip Kecamatan.8334.03 Dalam pemenuhan Kecukupan dokumen Dan implementasinya masih perlu   di  tingkatkan lagi.Akan lebih optimal dalam
  41pencapaian
   target.
    

Uraian penjelasan tabel :

Tingkat keberhasilan indeks kepuasan masyarakat belum mencapai target dikarenakan kurangnya pengoptimalan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kurangnya pelaksanaan petugas dalam menjalankan tupoksinya, serta kurangnya implementasi dalam kecukupam dokumen perlu ditingkatkan lagi untuk tahun-tahun kedepannya agar pelayanan masyarakat dapat mencapai target. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian penyataan kinerja.

Tabel 3.7

Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan

Tahun 2021

No.Tujuan/ SasaranIndikator KinerjaCapaian %Program/ KegiatanIndikator Kinerja% CapaianMenunjang/Tidak Menunjang
 Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang berkualitas.  Indeks Kepuasan Masyarakat .78PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KAB / KOTAPresentase Penunjang Urusan Pemerintahan Publik yang terpenuhi dan sesuai ketentuan95Menunjang
     Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan83PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIKPersentase Layanan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Sesuai Ketentuan100Menunjang
    PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHANPersentase Layanan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan98Menunjang
    PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUMPersentase  Layanan   Ketenteraman dan Ketertiban Umum100Menunjang
    PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUMPersentase  Layanan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum87Menunjang
    PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESAPersentase Layanan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa91Menunjang
  Nilai Sakip Kecamatan.80,30Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Nilai SAKIP Perangkat Daerah34.03Menunjang
 Kota  
  Kepuasan ASN terhadap76Menunjang
  pelayanan 
  sekretariat PD 
  (skor) 

Uraian penjelasan tabel :

Tingkat keberhasilan program dan kegiatan Kecamatan Kebonsari secara keseluruhan telah tercapai yang terukur berdasarkan indikator dari kinerja masing-masing program Realisasi Anggaran.

Realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :

Tabel 3.8

Capaian Anggaran Program dan Kegiatan

  No.Program/KegiatanAnggaran (Rp)Realisasi (Rp)Capaian
1Program        Penunjang          Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota351.433.839334.443.56795
2Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik6.461.5006.456.500100
3Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan25.738.45025.102.16098
4Program     Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum8.915.5807.791.60087
5Program  Pembinaan           dan Pengawasan Pemerintahan Desa60.322.80055.134.77091
6Program Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum64.864.00064.835.300100

B.         Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :

Tabel 3.9

Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Tujuan dan Sasaran

    No.    Tujuan/Sasaran Indikator KinerjaAnggaranTingkat Esisiensi
  Target   Realisasi  %CapaianAnggaranRealisasi  %Capaian 
 (Rp.)(Rp.)
123 456789
 Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel    dalam Pelayanan Kecamatan              yang berkualitas.    Indeks Kepuasan Masyarakat .8381.598166.302.330159.320.33096  Efisiensi 6.982.000
   Meningkatkan Kinerja Pelayanan KecamatanIndeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan787697351.433.839334.443.56795Efisiensi 16.990.272
  Nilai    Sakip Kecamatan.8334.03401.491.5561.337.30090 Tidak Efesien 154.256

Uraian penjelasan tabel :

Realisasi anggaran untuk penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam pelayanan kecamatan yang berkualitas memiliki anggaran sebesar 80,39% dimana anggaran yang dikeluarkan ini dapat dioptimalkan lagi untuk mencapai realisasi anggaran hingga sepenuhnya. Sedangkan realisasi besaran anggaran dalam peningkatan kinerja pelayanan kecamatan sebesar 81.5 % dimana realisasi anggaran ini dapat dioptimalkan lagi guna meningkatkan kinerja pelayanan kecamatan kedepannya.

Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :

Tabel 3.10

Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan

    No    Program/KegiatanIndikator KinerjaAnggaranTingkat
TargetRealisasi%CapaianAnggaranRealisasi%CapaianEfisiensi
(Rp.)(Rp.) 
123456789
1Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota1009595351.433.839334.443.56795  Efisien  16.990.272
2Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik1001001006.461.5006.456.500100Efisien
3Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan100989825.738.45025.102.16098Efisien 11.731.300
4Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum10087878.915.5807.791.60087Efisien  636.290
5Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa1009191 60.322.80055.134.77091Efisien  5.188.030
6Program Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum10010010064.864.00064.835.300100Efisien

Uraian penjelasan tabel :

Realisasi anggaran penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dikategorikan sudah baik. Realisasi program Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 87% Program ini dapat lebih dioptimalkan kembali dengan meningkatkan SDM guna menunjang pemenuhan Kinerja Pelayanan Kecamatan. Meningkatkan Fasilitas Penunjang sarana dan Prasarana Kecamatan.

BAB IV

PENUTUP

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2021 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.

LKJIP Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 ini dapat menggambarkan kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.

Dalam tahun 2021 Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun menetapkan sebanyak 1 tujuan, 1 sasaran dengan 2 indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2021 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian tujuan sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Tujuan 1 terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 90 % (kategori Baik )
  • Sasaran 1 terdiri dari 2 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 100% (kategori Baik )

Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 1 sasaran tersebut, secara umum telah mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

Dalam Tahun Anggaran 2021 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 472.782.569 sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 448.507.397, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2021 serapan anggaran sebesar 95 % dan nilai efisiensi anggaran sebesar 24.275.172

Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kabupaten Madiun.

Madiun,      7 Januari 2022

This entry was posted in Berita.