KATA PENGANTAR
Laporan Kinerja Kecamatan Kebonsari merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis Tahun 2021. Laporan Kinerja ini merupakan tahun ke-3 pelaksanaan Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Tahun 2018- 2023. Penyusunan Laporan Kinerja ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Riviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Tahun 2018-2023.
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Kecamatan Kebonsari. Kinerja Kecamatan Kebonsari diukur atas dasar penilaian indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021.
Secara umum capaian kinerja sasaran telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun, beberapa indikator belum menunjukan capaian sesuai target. Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan dan dukungan aktif segenap komponen aparatur negara, masyarakat, dunia usaha dan civil society sebagai bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi negara.
Berdasarkan analisis dan evaluasi obyektif yang dilakukan melalui Laporan Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021 ini, diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Kecamatan Kebonsari pada tahun-tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government.
Madiun, 7 Januari 2022
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
- Latar Belakang xx
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja xx
- Isu Strategis Perangkat Daerah xx
- Landasan Hukum xx
- Sistematika xx
- Rencana Strategis xx
- Rencana Kinerja Tahun 2021 xx
- Perjanjian Kinerja Tahun 2021 xx
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA xx
LAMPIRAN xx
SK TIM SAKIP PERANGKAT DAERAH xx
MATRIKS RENSTRA xx
SK PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA xx
PERJANJIAN KINERJA KEPALA PERANGKAT DAERAH xx
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Kecamatan Kebonsari selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Propinsi dan Nasional.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate. Sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang- undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.
B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, Jabatan Struktural Kantor Kecamatan Kabupaten Madiun. Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pelaksanaan pengkoordinasian penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaa prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan.
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
- Pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan fasilitasi penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur organisasi dan tatakerja yaitu Camat sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris Camat, Kepala Seksi dan Sub Bagian. Berikut bagan struktur organisasi Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
Gambar 1.1
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KEBONSARI
Sumber : Peraturan Bupati Madiun No. 60 Tahun 2016
A. Isu Strategis Perangkat Daerah
Isu Strategis Perangkat Adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang pembangunan daerah.
Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Kecamatan Kebonsari periode 2018-2023 sebagai berikut :
- Memasuki era globalisasi tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Bentuk respon tuntutan tersebut adalah munculnya aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) amanat yang perlu dilakukan adalah melakukan kajian kualitas layanan publik untuk menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai perwujudan Good Governance dalam bentuk akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat. Selaku penyelenggara Pelayanan publik, dimana seharusnya bisa memberikan pelayanan secara akurat, cepat, tepat dan akuntabel, namun pada kenyataannya masih belum bisa memberikan pelayanan seperti yang diharapkan tersebut di atas, hal ini disebabkan kualitas/ profesionalisme aparatur pemerintahan baik kecamatan maupun desa masih rendah / kurang produktif.
- Peningkatan kualitas sumber daya aparatur. Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pemberian pelayanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya usaha untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan sumber daya aparatur.
- Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha diwilayah. Partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha yang masih sangat minim dalam penyelenggaraan pembangunan utamanya pembangunan peningkatan infrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terlebih pada pembangunan peningkatan insfrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Terlebih dengan adanya kewajiban pengusaha untuk sungguh– sungguh memperhatikan Company/Coorperate Sosial Resposipility (CSR), maka kecamatan harus benar-benar memanfaatkan peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perumusan Isu strategis pada tahun 2021 mengacu pada Renstra Kecamatan Kebonsari periode 2018-2023, Arahan Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada tahun 2021 sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan secara akurat, cepat, tepat dan akuntabel.
- Peningkatan kualitas dan kemampuan sumber daya aparatur.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha diwilayah Kecamatan Kebonsari.
B. Landasan Hukum
Laporan Kinerja Kecamatan Kebonsari ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP};
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023;
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Bupati Madiun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023;
- Peraturan Bupati Madiun Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
E. Sistematika
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 adalah :
BAB I | PENDAHULUAN |
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika. | |
BAB II | PERENCANAAN KINERJA |
Meliputi Perencanaan Strategis sebelum dan setelah reviu | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA |
Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan | |
BAB IV | PENUTUP |
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistimatis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018 – 2023 . Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggung jawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan / kebijakan bahwa Rencana Strategis Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2018- 2023.
Penyusunan Renstra Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun telah melalui tahapan – tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehingga Renstra Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
1. Visi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh Pemerintah Kabupaten Madiun.
Visi Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 adalah:
2. Misi
Sedangkan untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut :
Misi 1 : | Mewujudkan rasa aman bagi seluruh masyarakat dan Aparatur Pemerintah Kabupaten Madiun; |
Misi 2 : | Mewujudkan Aparatur Pemerintah yang profesional untuk meningkatkan pelayanan publik; |
Misi 3 : | Meningkatkan pembangunan ekonomi yang mandiri berbasis agrobisnis, agroindustri dan pariwisata yang berkelanjutan; |
Misi 4 : | Meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan; |
Misi 5 : | Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia dengan meningkatkan kehidupan beragama, menguatkan budaya dan mengedepankan kearifan lokal. |
Perumusan tujuan dan sasaran Kecamatan Kebonsari mengacu pada Misi ke-II, yaitu : Mewujudkan Aparatur Pemerintah yang profesional untuk meningkatkan pelayanan public.
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa strategis.
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Istansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023 sebanyak 1 tujuan dan 2 sasaran strategis.
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target
Kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun
No. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN/ SASARAN | TRAGET KINERJA TUJUAN/ SASARAN TAHUN KE – | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 | Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang Berkualitas | Indeks Kepuasan Masyarakat | 0 | 0 | 83 | 84 | 85 | |
Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan | 0 | 0 | 78 | 79 | 80 | ||
Nilai Sakip Kecamatan | 0 | 0 | 83 | 84 | 85 |
Sumber : Renstra Kecamatan Kebonsari periode 2018-2023
4. Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah.
Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2. Indikator Kinerja Utama
Kecamtan Kebonsari Kabupaten Madiun
TUJUAN | KINERJA UTAMA/SASARAN STRATEGI/OUTCOME | INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU ) | PENJELASAN FORMULASI PENGHITUNGAN (X 100% ) | SUMBER DATA | PENANGGUNG JAWAB |
Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam pelayanan Kecamatan yang berkualitas | Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan | (Presentase Layanan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik sesuai Ketentuan + Persentase Layanan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan + Persentase Layanan Ketentraman dann Ketertiban Umum + Persentase Layanan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum + Pesentase Layanan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa ) dibagi 5 di kali 100% | Kantor Camat | Kasi Pelayanan Kasi Trantib Kasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasi Kesejahteraan Sosial Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
B. Rencana Kinerja Tahun 2021
Rencana kinerja tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Kinerja Tahun 2021 termuat di dalam dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2021. Berikut Rencana Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021 :
Tabel 2.3
Rencana Kinerja Tahun 2021
Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SAT. | TARGET | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | |
1 | Meningkatnya Penyelenggaraa n Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang berkualitas. | Indeks Kepuasan Masyarakat . | Nilai | 83 | ||
1. | Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan | Persen | 78 | ||
Nilai Sakip Kecamatan. | Nilai | 83 |
Sumber : Rencana Kerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tahun 2021
C. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 mengacu pada dokumen Renstra Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018-2023, dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2021, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2021, dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021. Pada tanggal 04 bulan Januari tahun 2021 ditetapkan Perjanjian Kinerja Camat Kebonsari Kabupaten Madiun telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2.4
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
KECAMATAN KEBONSARI PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | |
1. | Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | 1. | Indeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan | 78 |
2. | Nilai Sakip Kecamatan. | 83 |
Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021
Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapkan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Kecamatan Kebonsari :
Tabel 2.5
Program dan Kegiatan Kecamatan Kebonsari Tahun 2021
NO. | PROGRAM/ KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ANGGARAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN / KOTA | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | 83 | 351.433.839 | |
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Presentase Terlaksananya Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 100 persen | 64.864.000 | |
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM | Presentase Terlaksananya Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 100 Persen | 8.915.580 | |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA | Presentase Program Pembinaan dan Pengawasan dan Pemerintahan Desa | 100 Persen | 60.322.800 | |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | Persentase terselenggaranya program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik | 100 Persen | 6.461.500 | |
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | Persentase Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | 100 Persen | 25.738.450 |
Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2021
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
- Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
- Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
- Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
- Pada tanggal 20 bulan Desember tahun 2021 dilaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dikarenakan Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran). dengan uraian target kinerja sebagai berikut :
Tabel 2.6
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN – APBD
TAHUN ANGGARAN 2021
KECAMATAN KEBONSARIPEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan | 78 |
Nilai SAKIP Kecamatan | 83 |
PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota | Rp. | 351.433.839.00 | APBD |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | Rp. | 6.461.500.00 | APBD |
3. | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Rp. | 25.738.450,00 | APBD |
4. | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Rp. | 8.915.580,00 | APBD |
6. 7. | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp. Rp. | 60.322.800,00 64.864.000,00 | APBD APBD |
JUMLAH | Rp. | 470.116.367,00 |
Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing-masing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2018-2023 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja tujuan/sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja tujan/sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan/sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja tujuan/sasaran.
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja, sebagai berikut
:
Tabel 3.1
Pengkategorian Capaian Kinerja
No | Kategori/Interpretasi | Rata-Rata % Capaian |
1 | Sangat Baik | 120 ≥ X > 100 |
2 | Baik | X = 100 |
3 | Cukup | 80 < X < 100 |
4 | Kurang | 50 ≤ X ≤ 80 |
5 | Sangat Kurang | X < 50 |
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Dalam laporan ini, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing- masing indicator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2018-2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2021. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada PerjanjiannKinerja Kecamatan Kebonsari Tahun 2021 dan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kebonsari.
A. Capaian Kinerja Organisasi
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun tahun 2021 menunjukan hasil sebagai berikut:
Tabel 3.2
Capaian Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Kebonsari Tahun 2021
No. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN/ SASARAN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN % | KATEGORRI | SUMBER DATA |
2021 | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 | Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang Berkualitas | Indeks Kepuasan Masyarakat | 83 | 81.5 | 98 | Cukup | Survey Mandiri | |
Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan | 78 | 76 | 97 | Cukup | Survey Masyarakat Mandiri | ||
Nilai Sakip Kecamatan | 83 | 34.03 | 41 | Sangat Kurang | Evaluasi Inspektorat |
Uraian penjelasan tabel :
Berdasarkan tabel tersebut di atas dapat diketahui bahwa pencapaian sasaran kinerja Kantor Kecamatan Kebonsari yang tersebar dalam 2 (dua) lndikator Kinerja Utama OPD pada tahun 2021 mencapai 81.5%. Hal ini berarti bahwa target semua sasaran belum tercapai. Sasaran strategis 1 yaitu Meningaktnya Kinerja Pelayanan Publik capaian kinerja indikatornya mencapai 81.5% yang berarti target pada sasaran satu belum tercapai. Untuk sasaran strategis 2 Nilai Sakip kecamatan capaian kinerja indikatomya mencapai 34.03 yang berarti target pada sasaran dua belum tercapai.
Perbandingan capaian kinerja tahun 2021 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2019 diuraikan pada tabel berikut :
Tabel 3.3
Perbandingan Capaian Kinerja
N o. | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | 2020 | 2021 | ||||
Target | Realisasi | % Capaian | Target | Realisasi | % Capaian | |||
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Di Kecamatan Yang Baik | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Nilai B | 78 | 83.58 | 107 % | ||||
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan | Nilai SAKIP A | 81 | 74.38 | 92 % | ||||
Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang berkualitas. | Indeks Kepuasan Masyarakat . | 83 | 81.5 | 98 | ||||
Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan | 78 | 76 | 97 | ||||
Nilai Sakip Kecamatan. | 83 | 34.03 | 41 |
Uraian penjelasan tabel :
Berdasarkan tabel tersebut di atas dapat diketahui bahwa pencapaian sasaran kinerja Kantor Kecamatan Kebonsari yang tersebar dalam 2 (dua) lndikator Kinerja Utama OPD pada tahun 2020 sudah mencapai target. Sedangkan untuk indikator tahun 2021 terdapat 2 (dua) sasaran target pada sasaran dua belum telah tercapai.
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun periode 2018-2023 diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.4
Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis
No. | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Realisasi Kinerja Tahun 2021 | Target Akhir 2023 | Tingkat Kemajuan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=4/5*100 |
Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang berkualitas. | Indeks Kepuasan Masyarakat . | 81.5 | 85 | 104 % | |
Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan | 76 | 80 | 105 % | |
Nilai Sakip Kecamatan. | 34.03 | 85 | 250 % |
Uraian penjelasan tabel :
Realisasi kinerja Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2021 sudah baik. Akan tetapi diperlukan adanya peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang andal, memuat kesederhanaan dalam prosedur pelayanan masyarakat agar tercapainya Indeks Kepuasan Masyarakat yang optimal. Selain itu peningkatan dalam kinerja pelayanan kecamatan dapat dioptimalkan melalui peningkatan manajaemen rencana kinerja, pelaporan kinerja, hingga evaluasi kinerja dalam mencapai sasaran kinerja organisasi untuk tahun-tahun kedepan nya agar realisasi kinerja pelayanan masyarakat dapat mencapai target.
Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan standart nasional diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.5
Perbandingan Capaian
Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun
Tahun 2021 dan 2023
No. | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | Realisasi Tahun 2021 | Standari Akhir Periode Renstra | Capaian % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=4/5*100 |
Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang berkualitas. | Indeks Kepuasan Masyarakat | 81.5 | 85 | 104 % | |
Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan | 76 | 80 | 105 % | |
Nilai Sakip Kecamatan. | 34.03 | 85 | 250 % |
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.6
Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi
Tahun 2021
No. | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % Capaian | Analisis Keberhasilan/Kegagalan | Solusi yang dilakukan |
Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang Berkualitas. | Indeks Kepuasan Masyarakat | 83 | 81.5 | 98 | Masih kurang optimalnya petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. | Akan lebih optimal dalam pelayanan kepada masyarakat. | |
Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan | 78 | 76 | 97 | Masih kurang optimalnya petugas Dalam Pelaksanaan tupoksinya. | Akan lebih optimal dalam pelayanan kepada masyarakat. | |
Nilai Sakip Kecamatan. | 83 | 34.03 | Dalam pemenuhan Kecukupan dokumen Dan implementasinya masih perlu di tingkatkan lagi. | Akan lebih optimal dalam | |||
41 | pencapaian | ||||||
target. | |||||||
Uraian penjelasan tabel :
Tingkat keberhasilan indeks kepuasan masyarakat belum mencapai target dikarenakan kurangnya pengoptimalan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kurangnya pelaksanaan petugas dalam menjalankan tupoksinya, serta kurangnya implementasi dalam kecukupam dokumen perlu ditingkatkan lagi untuk tahun-tahun kedepannya agar pelayanan masyarakat dapat mencapai target. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian penyataan kinerja.
Tabel 3.7
Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan
Tahun 2021
No. | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Capaian % | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/Tidak Menunjang |
Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang berkualitas. | Indeks Kepuasan Masyarakat . | 78 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KAB / KOTA | Presentase Penunjang Urusan Pemerintahan Publik yang terpenuhi dan sesuai ketentuan | 95 | Menunjang | |
Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan | 83 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | Persentase Layanan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Sesuai Ketentuan | 100 | Menunjang | |
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | Persentase Layanan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | 98 | Menunjang | ||||
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Persentase Layanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 100 | Menunjang | ||||
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM | Persentase Layanan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 87 | Menunjang | ||||
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA | Persentase Layanan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 91 | Menunjang |
Nilai Sakip Kecamatan. | 80,30 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | 34.03 | Menunjang | ||
Kota | |||||||
Kepuasan ASN terhadap | 76 | Menunjang | |||||
pelayanan | |||||||
sekretariat PD | |||||||
(skor) |
Uraian penjelasan tabel :
Tingkat keberhasilan program dan kegiatan Kecamatan Kebonsari secara keseluruhan telah tercapai yang terukur berdasarkan indikator dari kinerja masing-masing program Realisasi Anggaran.
Realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.8
Capaian Anggaran Program dan Kegiatan
No. | Program/Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 351.433.839 | 334.443.567 | 95 |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 6.461.500 | 6.456.500 | 100 |
3 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 25.738.450 | 25.102.160 | 98 |
4 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 8.915.580 | 7.791.600 | 87 |
5 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 60.322.800 | 55.134.770 | 91 |
6 | Program Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 64.864.000 | 64.835.300 | 100 |
B. Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.9
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Tujuan dan Sasaran
No. | Tujuan/Sasaran | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Esisiensi | ||||||
Target | Realisasi | %Capaian | Anggaran | Realisasi | %Capaian | |||||
(Rp.) | (Rp.) | |||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | ||
Meningkatnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pelayanan Kecamatan yang berkualitas. | Indeks Kepuasan Masyarakat . | 83 | 81.5 | 98 | 166.302.330 | 159.320.330 | 96 | Efisiensi 6.982.000 | ||
Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan | Indeks Pelayanan Masyarakat Kecamatan | 78 | 76 | 97 | 351.433.839 | 334.443.567 | 95 | Efisiensi 16.990.272 | ||
Nilai Sakip Kecamatan. | 83 | 34.03 | 40 | 1.491.556 | 1.337.300 | 90 | Tidak Efesien 154.256 | |||
Uraian penjelasan tabel :
Realisasi anggaran untuk penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam pelayanan kecamatan yang berkualitas memiliki anggaran sebesar 80,39% dimana anggaran yang dikeluarkan ini dapat dioptimalkan lagi untuk mencapai realisasi anggaran hingga sepenuhnya. Sedangkan realisasi besaran anggaran dalam peningkatan kinerja pelayanan kecamatan sebesar 81.5 % dimana realisasi anggaran ini dapat dioptimalkan lagi guna meningkatkan kinerja pelayanan kecamatan kedepannya.
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.10
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan
No | Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat | ||||
Target | Realisasi | %Capaian | Anggaran | Realisasi | %Capaian | Efisiensi | ||
(Rp.) | (Rp.) | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 100 | 95 | 95 | 351.433.839 | 334.443.567 | 95 | Efisien 16.990.272 |
2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 100 | 100 | 100 | 6.461.500 | 6.456.500 | 100 | Efisien |
3 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 100 | 98 | 98 | 25.738.450 | 25.102.160 | 98 | Efisien 11.731.300 |
4 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 100 | 87 | 87 | 8.915.580 | 7.791.600 | 87 | Efisien 636.290 |
5 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 100 | 91 | 91 | 60.322.800 | 55.134.770 | 91 | Efisien 5.188.030 |
6 | Program Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 100 | 100 | 100 | 64.864.000 | 64.835.300 | 100 | Efisien |
Uraian penjelasan tabel :
Realisasi anggaran penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dikategorikan sudah baik. Realisasi program Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 87% Program ini dapat lebih dioptimalkan kembali dengan meningkatkan SDM guna menunjang pemenuhan Kinerja Pelayanan Kecamatan. Meningkatkan Fasilitas Penunjang sarana dan Prasarana Kecamatan.
BAB IV
PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2021 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
LKJIP Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2021 ini dapat menggambarkan kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.
Dalam tahun 2021 Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun menetapkan sebanyak 1 tujuan, 1 sasaran dengan 2 indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2021 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian tujuan sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Tujuan 1 terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 90 % (kategori Baik )
- Sasaran 1 terdiri dari 2 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 100% (kategori Baik )
Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 1 sasaran tersebut, secara umum telah mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Dalam Tahun Anggaran 2021 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 472.782.569 sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 448.507.397, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2021 serapan anggaran sebesar 95 % dan nilai efisiensi anggaran sebesar 24.275.172
Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kabupaten Madiun.
Madiun, 7 Januari 2022