post

Setelah beberapa waktu lalu diadakan mutasi jabatan di desa Pucanganom dalam posisi Sekretaris Desa dan kaur Keuanagn terjadi kekosongan posisi jabatan di pemerintah desa Pucanganom yang harus diisi melalui mekanisme Penjaringan dan Penyaringan ,kekosongan Jabatan tersebut selain dikarenakan adnaya mutase juga ada salah satu perangkat desa yang memasuki masa pensiun juga ada yang mengundurkan diri , posisi jabatan yang kosong diantaranya :

  1. Kaur Perencanaan
  2. Kasi Pelayanan
  3. Kasun Baliboto
  4. Kasun Ngendut Utara

Pada acara sosialisasi yang dilaksanakan tanggal 9 juni 2023 , Camat Kebonsari TARNU ASHIDIQ, S.Ag, M.Si dalam sambutanya menyampaikan bahwa pedoman kita dalam melaksanakan seleksi penjaringan dan penyaringan adalah PERBUB NO 9 TAHUN 2020 jadi siapapun nanti yang ditunjuk sebagai panitia seleksi wajib dan harus berpegang pada Perbub tersebut dalam setiap akan melakukan hal hal yang berkaitan dengan proses seleksi, disini Forpimka adalah sebagai Pengawas pelaksanaan seleksi tersebut wajib dilaksanakan secara transparansi, terkait penjelasan perbub no 9 tahun 2020 secara detai akan dijelaskan mala mini oleh Kasi pemerintahan saudara ibu Utaminingsih.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut :

  1. Forpimka
  2. Seluruh Kasi Kecamatan
  3. BPD desa Pucanganom
  4. Lembaga Desa
  5. Perangakat Desa
  6. Dan seluruh Ketua RT
This entry was posted in Berita.